Pemerintah Pusat Mengingatkan, Anies Baswedan Bukan Satu-satunya yang Terapkan PSBB di Indonesia

Pemerintah Pusat Mengingatkan, Anies Baswedan Bukan Satu-satunya yang Terapkan PSBB di Indonesia
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, bukan hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah administrasinya. Selain DKI Jakarta, ada 17 daerah lainnya yang pernah menerapkan PSBB.

"Jadi pada saat ini, dari awal ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB, yaitu terdiri dari dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Wiku menambahkan, ada 16 kabupaten atau kota yang melaksanakan PSBB. Daerah itu ialah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangreang.

Ada juga Kota Pekanbaru, Kota Makasar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

"Dan sampai saat ini yang masih melaksanakan PSBB, provinsinya itu DKI Jakarta dan juga Banten. Sedangkan kabupaten atau kota, itu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kota atau kabupaten berakhir pada 29 September," jelas Wiku.

Wiku menerangkan, pengaturan PSBB menggunakan dasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ini, lanjut dia, meruopakan respons dari status kedarutatan kesehatan masyarakat.

Dari Undang-undang tersebut dibuat Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kemudian ada Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Sebagai Bencana Nasional.

"Kemudian dibuat Kepmenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB," jelas Wiku. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ada tujuh daerah yang menetapkan PSBB sampai hari ini. Bukan hanya DKI Jakarta saja.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News