Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000

Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
Dokumen- Seorang pedagang bibit jagung menata jagung dagangannya di pasar tradisional Desa Lendang Nangke, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Selanjutnya jagung dengan kadar air 20 persen dari Rp 3.970 per kilogram naik menjadi Rp 4.725 per kilogram.

Sedangkan jagung dengan kadar air 25 persen dari sebelumnya Rp 3.750 per kilogram naik menjadi Rp 4.450 per kilogram. Kemudian jagung dengan kadar air 30 persen dari sebelumnya Rp 3.540 per kilogram naik menjadi Rp 4.200 per kilogram.

Sementara itu jagung pipilan kering dari tingkat konsumen atau peternak dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya Rp 5.000 per kilogram naik menjadi Rp 5.800 per kilogram.

Fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat konsumen mulai berlaku per 25 April 2024 sampai sampai dengan 31 Mei.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi NTB mengusulkan penyesuaian HAP untuk komoditi jagung dengan kadar air 15 persen menjadi Rp 5.000 per kilogram ke pemerintah pusat melalui Bapanas.

"Kami mengusulkan ke Bapanas yang diwakili Direktur Stabilisasi dan Pasokan Harga Pangan, agar segera melakukan penyesuaian harga jagung menjadi Rp 5.000 per kilogram," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Suwandi.

Dia mengatakan usulan penyesuaian harga jagung ini sesuai surat Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri pada 16 April 2024 tentang Permohonan Penanganan Harga dan Serapan Jagung di Kabupaten Bima. Permohonan ini dilakukan menyikapi anjlok-nya harga jagung di wilayah tersebut.

"Selain itu, meminta agar Bulog Bima menyerap jagung petani di Kabupaten Bima. Bahkan Pemkab Bima menurunkan tim untuk mengawasi penyerapan dan kadar air jagung petani menyusul anjlok-nya harga jagung," ujar dia. (antara/jpnn)


Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikan harga acuan pembelian (HAP) jagung naik menjadi Rp 5.000 dari Rp 4.200.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News