Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000

Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
Dokumen- Seorang pedagang bibit jagung menata jagung dagangannya di pasar tradisional Desa Lendang Nangke, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Jagung dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya Rp 4.200 per kilogram naik menjadi Rp 5.000.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani mengakui bahwa pemerintah pusat melalui Bapanas telah menyesuaikan HAP jagung.

"Kami patut mensyukuri dan mengapresiasi atas disetujuinya usulan dari daerah oleh Bapanas terkait perubahan HAP jagung yang semula Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," ujarnya.

Dalam salinan surat yang diterima, keputusan HAP jagung ini ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi tertanggal 25 April 2024. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tentang fleksibilitas HAP di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung.

Keputusan menaikkan HAP jagung ini didasari usulan dari para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung, meliputi kenaikan input produksi.

Menindaklanjuti itu, Bapanas kemudian menggelar rapat koordinasi revisi HAP jagung pada 22 April 2024 dan rapat koordinasi revisi HAP komoditas jagung, daging ayam ras dan telur ayam ras pada 24 April 2024.

Kemudian dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen/peternak, diperlukan HAP di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas jagung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 tahun 2022 tentang HAP di tingkat produsen dan konsumen komoditas jagung, telur ayam ras dan daging ayam ras.

Dengan rincian fleksibilitas terbaru HAP jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya di harga Rp 4.200 per kilogram naik menjadi Rp 5.000 per kilogram.

Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikan harga acuan pembelian (HAP) jagung naik menjadi Rp 5.000 dari Rp 4.200.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News