Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Kamis, 13 Oktober 2011 – 14:01 WIB

Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Meski demikian, dia tidak menyoalkan usulan DPR tersebut. Alasannya, wacana tersebut masih akan dikaji dan dibahas lagi di dalam pembahan RUU ASN.
Baca Juga:
Seperti diketahui, di dalam RUU ASN salah satu poinnya menyebutkan pengisian jabatan eksekutif senior pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, analis kebijakan dapat berasal dari non PNS yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Tujuannya agar pejabat yang menduduki jabatan adalah pejabat kompeten di bidangnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan