Pemerintah Rancang Regulasi Hilirisasi Batubara
jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan hilirisasi industri pertambangan Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Setelah menjalankan kebijakan hilirisasi sektor mineral, pemerintah pun berancang-ancang untuk mengimplementasikan peningkatan nilai tambah pada batubara. Untuk mempersiapkan implementasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Sukhyar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Nantinya, regulasi dalam bentuk peraturan menteri (permen) ESDM tersebut bakal memuat penjelasan mengenai nilai tambah batubara.
"Saat ini, kami sedang membahas bersama APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) dan Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia)," ungkapnya di Jakarta kemarin (3/11).
Dia menjelaskan, pembahasan itu bakal meliputi beberapa poin penting terkait batubara. Misalnya, harga acuan batubara dan produk turunan yang dikaitkan dengan proyeksi fiskal pemerintah. Kemudian, alokasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
"Selain itu kami juga membahas bagaimana standar produk nilai tambah batubara dan siapa saja yang bakal menjadi offtaker (pembeli, Red)," ungkapnya.
Dalam kebijakan tersebut, pihaknya mengaku tak akan mengeluarkan regulasi keras seperti larang ekspor batubara. Pasalnya, kebutuhan batubara nasional diakui masih belum bisa menyerap sepenuhnya produksi yang ada. Dia mengaku hanya mengeluarkan kebijakan peningkatan penggunaan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
"Penyerapan batubara untuk domestik harus lebih tinggi sehingga ekspor batubara menurun. Tahun depan, alokasi batubara domestik akan kami patok diangka 110 juta ton. Lebih tinggi dari tahun ini sekitar 90 juta ton,’’ ungkapnya.
Meski tak menetapkan larangan ekspor, Sukhyar mengaku optimistis terhadap perkembangan hilirisasi batubara. Pasalnya, harga batubara saat ini sedang jeblok dan membuat rugi banyak perusahaan.
JAKARTA – Kebijakan hilirisasi industri pertambangan Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Setelah menjalankan kebijakan hilirisasi sektor
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya