Pemerintah Resmi Merevisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Berikut Perubahannya...

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).
Adapun, perubahan kedua ini mencakup:
1. Tahun baru Islam
Hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa (10/8) diubah menjadi hari Rabu (11/8).
2. Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa (19/10) diubah menjadi hari Rabu (22/10).
3. Natal
Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.
Pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Simak selanjutnya.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan