Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor CBU

Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor CBU
Sejumlah menteri menghadiri konferensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (CBU) yang digelar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (12/2). Foto: Humas Bea Cukai

Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari, karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS; dan
Menurunkan biaya trucking, karena jumlah truk berkurang dan logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu, pemakaian truk menjadi lebih efisien dan maksimal, karena digunakan setiap hari dan merata jumlah ritasenya.

Tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57 persen dan impor sebesar 48,43 persen. Pada 2015, ekspor mencapai 55,40 persen dan impor sebesar 44,60 persen. Selanjutnya, pada 2016 ekspor sebesar 61,40 persen dan impor sebesar 38,60 persen.

Pada 2017, ekspor tercatat sebesar 53,16 persen dan impor sebesar 46,84 persen. Pada 2018, ekspor tercatat mencapai 63,56 persen dan impor sebesar 36,44 persen. Tambahan competitiveness advantages tersebut diharapkan semakin berdampak positif pada kepercayaan prinsipal agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia.

Beberapa studi telah dilakukan untuk memproyeksikan efek positif penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor CBU. Studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor menunjukkan, penyederhanaan aturan ini dapat menurunkan average stock level sebesar 36 persen, dari 1.900 unit/bulan menjadi 1.200 unit/bulan; menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19 persen per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit; serta menurunkan biaya logistik hingga 10 persen, yang terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials.

Studi serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas. Dengan menggunakan mekanisme ekspor baru ini, biaya logistik terkait storage dan handling akan turun menjadi sebesar Rp600 ribu/unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp150 ribu/unit. Total cost efficiency yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar/tahun.

Perkembangan perekonomian global saat ini memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account). Pemerintah terus berupaya mengendalikan neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan melakukan peningkatan ekspor. Oleh karena itu, Pemerintah terus menciptakan berbagai kemudahan dalam rangka meningkatkan aktivitas ekspor.(adv/jpnn)


Kemenkeu melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk J


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News