Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:55 WIB

Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah
Dijelaskan, delapan kementerian yang ikut mensosialisasikan RUU BPJS yaitu Kemenakertrans, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
“Hingga saat ini Pemerintah dan DPR memang belum mencapai kata sepakat dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut menimbang ada beberapa hal sensitif yang belum mendapat persetujuan bersama. Memang perlu kehati-hatian dalam pembahasan berikutnya, termasuk diantaranya masalah tahapan rencana peleburan PT Jamsostek, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES serta mekanisme iuran kepesertaan dalam BPJS," ujar Myra. (cha/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah secara intensif terus mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Tim dari delapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan