Pemerintah Seharusnya Fokus Tangani COVID-19 Ketimbang Dorong Draf Perpres TNI

Pemerintah Seharusnya Fokus Tangani COVID-19 Ketimbang Dorong Draf Perpres TNI
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun keputusan politik negara yang dimaksud dalam UU TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR. Sementara di dalam perpres, pengerahan militer dalam penindakan cukup hanya dengan perintah presiden.

“Jadi perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk check and balances. Karenanya perpres bertentangan dengan UU TNI,” imbuhnya.

Seperti halnya tokoh yang menolak perpres tersebut, ia menilai bila aturan itu melenggang bebas dan diberlakukan, pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan sehingga akan mengganggu mekanisme criminal justice sistem, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi.

Menurutnya, ada hal lain yang menjadi perhatian serius di dalam petisi adalah persoalan dari perpres tersebut. Seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme. (cuy/jpnn)

Dosen FISIP UI Nur Iman Subono mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus menangani COVID-19 ketimbang Perpres TNI soal teroris.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News