Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran

Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran
Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif tol di ruas Kanci-Pejagan dan Semarang-Solo. Sesuai Surat Keputusan Menteri PU Nomor 127/KPTS/M/2010 dan Nomor 334/KPTS/M/2011, kenaikan itu akan berlaku pada 18 Desember 2013 mendatang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU, Abram Elsajaya mengatakan, untuk ruas tol Kanci-Pejagan yang beroperasi sejak 25 Januari 2010, seharusnya sudah mengalami kenaikan pada 25 Januari 2012.  Tetapi, penyesuaian tersebut harus ditunda lantaran ruas tol yang menghubungkan Cirebon di Jawa Barat dan Brebes di Jawa Tengah itu belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Penundaan penyesuaiannya memakan waktu cukup lama, mencapai 22 bulan. Oktober 2013 kita periksa ternyata sudah memenuhi SPM. Kemudian kita proses penyesuaian tarifnya," ujar Abram di Gedung KemenPU, Jakarta, Rabu (11/12).

Lebih lanjut Abram mengatakan, ruas Kanci-Pejagan belum mengalami kenaikan tarif selama 4 tahun sejak diresmikan. "Ini karena PT Semesta Marga Raya (SMR) selaku pengelola enggan melakukan perbaikan," sebutnya.

Abram juga menegaskan bahwa kenaikan tarif tol di dua ruas ini telah disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Untuk Kanci-Pejagan didasarkan pada inflasi 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2011 dengan bersaran 10,11 persen. Sedangkan untuk penyesuaian tarif tol Semarang-Solo seksi I yang mencakup Semarang-Ungaran, kenaikannya didasarkan pada besaran inflasi pada 1 Oktober 2011 sampai 31 September 2012 sebesar 13,39 persen.(chi/jpnn)

Berikut daftar kenaikan tarif tol:

Ruas Kanci-Pejagan

  • Golongan I dari Rp 21.500,- menjadi Rp 24.000,-
  • Golongan II dari Rp 32.500,- naik menjadi Rp 36.000,-
  • Golongan III dari Rp 43.500,- naik menjadi Rp 48.000,-
  • Golongan IV dari Rp 54.500,- naik menjadi Rp 60.000,-
  • Golongan V dari Rp 65.000,- menjadi Rp 72.000,-

Ruas Semarang-Solo seksi I, Semarang-Ungaran

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif tol di ruas Kanci-Pejagan dan Semarang-Solo. Sesuai Surat Keputusan Menteri PU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News