Pemerintah Siap Terbitkan Perppu

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengantisipasi molornya jadwal penetapan hasil pemilu legislatif dari jadwal yang telah ditetapkan, 9 Mei 2014.
Namun, kata Gamawan, pemerintah tidak bisa mengambil inisiatif menerbitkan Perppu tanpa adanya usulan dari KPU. Sebab sebagai penyelenggara pemilu, KPU dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu legislatif yang telah digelar 9 April lalu.
"Kalau itu (penerbitan Perppu) tentu atas usulan KPU terlebih dahulu," ujarnya kepada JPNN saat dihubungi Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Gamawan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan tersebut. Karena itu kemendagri belum dapat menyiapkan rancangan perppu dimaksud.
"Sampai saat ini kita belum ada menerima usulan penerbitan perppu. Saya baca tadi di media, KPU diberitakan masih yakin dapat menetapkan hasil pemilu legislatif tanggal 9 Mei ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai KPU sebaiknya meminta pemerintah mengeluarkan Perppu penetapan hasil pemilu legislatif. Karena mengingat lambannya proses rapat pleno penetapan hasil pemilu yang telah berlangsung sejak Sabtu (26/4) lalu.
KPU diketahui baru menetapkan hasil rekapitulasi 12 provinsi dari 33 provinsi yang ada. Padahal jika dihitung dari Selasa, maka KPU hanya tinggal memiliki waktu tiga hari ke depan. Jika tidak, ancamannya dapat berupa pidana penjara dan denda Rp 60 juta.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas