Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online
Selasa, 22 Agustus 2017 – 16:09 WIB
"Jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat. Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," tambah dia.(fat/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
- MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran