Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online

Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro. Foto: dok.JPNN

"Jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat. Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," tambah dia.(fat/jpnn)


Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News