Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil Impor

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil Impor
Pemerintah menerbitkan aturan tarif baru untuk produk tekstil impor. ILUSTRASI. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.

Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.

Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405/Kg.

Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp1.318/meter hingga Rp9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%. Tidak hanya itu, dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083/Kg.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

“BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan bahwa ketiga aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama dua ratus hari.

“Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut. Pengguna jasa dapat mengaksesnya melalui http://www.sjdih.depkeu.go.id atau http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-tarif-list2016.asp,” ungkap Syarif.

pemerintah mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik dengan menerbitkan aturan tarif baru untuk tekstil dan produk tekstil impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News