Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil Impor

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil Impor
Pemerintah menerbitkan aturan tarif baru untuk produk tekstil impor. ILUSTRASI. Foto: Bea Cukai

Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.(adv/jpnn)

pemerintah mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik dengan menerbitkan aturan tarif baru untuk tekstil dan produk tekstil impor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News