Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA

Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah terbukti mengistimewakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dia menjelaskan di tengah tren integritas ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing. "Bukan malah sebaliknya," kata Fadli, Kamis (19/4).

Fadli menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA sama sekali tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal. Fadli menilai kebijakan ini salah arah. 

Dia mengingatkan saat kampanye Pilpres 2014, Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing. 

Menurut dia, melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sebenarnya arus TKA sudah merupakan sebuah keniscayaan. Nah, pada situasi itu yang sebenarnya dibutuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja sendiri. 

“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar. Jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti," katanya. 

"Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional," tambah Fadli. 

Dia menjelaskan berdasar data Indef 2017, di bidang perdagangan Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional. 

“Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral kepada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini," katanya. 

Menurut Fadli, pengawasan terhadap TKA juga semakin lemah. Sebab, kini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News