Pemerintah Tetap Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana untuk mengizinkan aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sebab, Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan dipertahankan.
"Permenpan memang masih melarang. Dilanjutkan itu saja, tidak ada perubahan," ujar MenPAN-RB Asman Abnur di Istana Negara, Senin (4/6) malam.
Larangan itu berdasar Permen PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Merujuk aturan yang sudah 12 tahun berlaku itu maka semua kendaraan pemerintah tidak boleh digunakan untuk selain dinas.
Terkait surat edaran (SE) KPK yang mengimbau pejabat negara menolak pemberian gratifikasi berupa parsel, uang maupun fasilitas dalam bentuk pemberian lainnya, Asman menegaskan bahwa sudah ada aturan yang melarang hal itu. Mantan wali kota Batam itu menegaskan, larangan bagi PNS menerima parsel Lebaran juga tetap berlaku.
"Kan sama kayak tahun-tahun lalu. Tahun sekarang sama baik parcel ataupun mobil dinas. Jadi sesuai permenpan yang ada dilanjutkan. Tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.(fat/jpnn)
Pemerintah mempertahankan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas