Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini selaras dengan visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul", melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan.
Namun, juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
Mulyani menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021.
Pertama, hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah.
Hal itu mengingat 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri, termasuk hasil tembakau.
Kedua, skmplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B.
Ketiga, besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.
"Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen," kata Sri dalam siaran pers, Kamis (10/12).
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun