Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Kamis, 10 Desember 2020 – 21:27 WIB
Sri Mulyani. Foto: JPNN
Menurutnya, pemerintah berkomitmen tetap mengedepankan industri padat karya dan yang menggunakan konten lokal yang tinggi, antara lain tembakau lokal dan cengkeh.
Pemerintah juga siap mendorong dan memfasilitasi industri hasil tembakau yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Melalui bauran kebijakan yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah berharap industri hasil tembakau akan pulih di tahun 2021," pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun