Pemerintah tidak Tiba-tiba Berikan KTP untuk Orang Asing

Pemerintah tidak Tiba-tiba Berikan KTP untuk Orang Asing
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi bertema Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Dia pun menepis tudingan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) pada e-KTP atas nama GC itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurutnya, NIK itu sifatnya tunggal. Tidak bisa dipakai untuk dua orang. “Tidak mungkin satu NIK dimiliki dua orang. Di Cianjur agak heboh karena diklaim milik Mr GC, kemudian diklaim miliknya lain. Ini harus diluruskan,” kata Suratha.

Dia menegaskan negara sudah memiliki sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK yang bisa menguji NIK. Menurut dia, dengan SIAK dipastikan bahwa tidak ada NIK ganda. NIK yang diterbitkan tidak bisa dimiliki orang lain. “Satu NIK satu penduduk, satu KTP,” katanya.

Pemerintah tidak Tiba-tiba Berikan KTP untuk Orang Asing

Repro. Sumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Dia menjelaskan untuk mengetahui NIK seseorang sebenarnya bisa sangat sederhana. NIK terdiri dari 16 nomor. Enam digit pertama adalah untuk provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Enam digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun lahir. Empat digit terakhir adalah nomor yang diacak oleh sistem.

Sehingga ada yang lahir pada hari yang sama diacak.

Nah, terkait kasus di Cianjur, seseorang bernama Bahar itu adalah WNI yang sangat patuh dan disiplin. Bahar telah melaporkan diri sebagai penduduk sejak 2008. Artinya, sejak 2008 Bahar sudah punya NIK.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan bahwa pemerintah tidak ujug-ujug atau tiba-tiba memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga negara asing (WNA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News