Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Sapi Perah

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Sapi Perah
Sapi perah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, Pemerintah sedang berupaya untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah.

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menerbitkan Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Permentan Nomor 26 ini mengatur pemenuhan kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan produksi susu nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani pada Acara Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu di Auditorium Gedung D, Kanpus Kementerian Pertanian.

"Untuk mewujudkannya, maka kontribusi pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) harus ditingkatkan," lanjut Fini di hadapan 150 peserta yang berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Industri Pengolahan Susu (IPS), Importir Susu dan Produk Susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Asosiasi atau Yayasan yang bergerak dibidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan.

Menurut Fini, dunia persusuan nasional pernah mengalami masa kejayaan sehingga pada tahun 1990-an SSDN dapat berkontribusi sebesar 41% atas kebutuhan susu nasional.

Dia menyebutkan, seiring diberlakukannya INPRES No 4/1998 kontribusi SSDN menurun tahun demi tahun, hingga pada tahun 2017 produksi SSDN hanya mampu memasok sebesar 20,74%(BPS) atau 922,97 ribu ton dari total kebutuhan nasional sebesar 4.448,67 ribu ton setara susu segar.

“Untuk mememenuhi kebutuhan tersebut, kekurangannya sebesar 3.525,70 ribu ton (79,26 %) harus dipenuhi melalui importasi,” imbuhnya.

Fini mengatakan, sejak penerbitan INPRES Nomor 4 tahun 1998, Pemerintah seolah-olah tidak hadir dalam dunia persusuan nasional. Peternak bergelut sendiri memecahkan permasalahan mereka hingga pada titik dimana beternak sapi perah bukan lagi usaha yang menjanjikan secara ekonomi.

Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, lahir untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News