Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Sapi Perah

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Sapi Perah
Sapi perah. Foto: Humas Kementan

Fini menyebutkan, Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga siap melaksanakan kegiatan kemitraan antara pelaku usaha dan kelompok peternak/gapoknak/koperasi dalam hal pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.

Selain itu, di katakan pula bahwa Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia juga siap membantu program kemitraan dalam berkoordinasi dengan pelaku usaha dan kelompok peternak/gapoknak/koperasi agar kemitraan berjalan sesuai kebutuhan dan terarah.

Fini kembali menyampaikan, penerimaan proposal rencana kemitraan dari pelaku usaha diterima paling lambat pada akhir Februari 2018 dan akan dievaluasi oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu pada Bulan Maret 2018 untuk diimplementasikan mulai Bulan maret 2018.

“Kemitraan yang memiliki prinsip saling ketergantungan, saling menguntungkan dan saling membutuhkan dalam konteks penyediaan dan peredaran susu adalah kemitraan yang output kegiatannya akan meningkatkan produksi SSDN yang berefek pada peningkatan kesejahteraan peternak baik melalui peningkatan produktivitas ternak, peningkatan kualitas susu, kemudahan akses permodalan, dan kemudahan pengembangan usaha” pungkasnya.(jpnn)


Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, lahir untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News