Pemerintah Tunggu Sikap Resmi Belanda

Pemerintah Tunggu Sikap Resmi Belanda
Pemerintah Tunggu Sikap Resmi Belanda
‘’Itu sepenuhnya dilakukan pengadilan sipil setempat. Dalam proses hukum di pengadilan tersebut kita tidak bisa melakukan apa-apa selain hanya mengikuti dengan seksama,’’ kata Julian.

Tragedi pembantaian Rawagede terjadi pada tanggal 9 Desember 1947, saat komandan batalyon militer Belanda, 3-9 RI, R. Boer, memerintahkan Mayor Alphons J.H. Wijnen untuk melakukan operasi ke desa Rawagede.

Batalyon ini mendapat bantuan 70 tenaga militer dari kompi para 1 KNIL, kompi zeni 12 dan satuan kavaleri. Operasi di Rawagede melibatkan 90 orang militer, yang dibagi menjadi tiga kelompok. Target utama mereka adalah untuk menangkap Kapten Lukas Kustario karena dinilai mempengaruhi banyak kepala desa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Namun yang mereka cari tidak ditemukan. Untuk melampiaskan kekesalannya, seluruh penduduk laki-laki, mulai dari usia 12 tahun ke atas bahkan hingga usia tua dikumpulkan menjadi satu di lapangan kampung. Mereka pun ditembak setelah disuruh berbaris sebelumnya. Pada hari itu, ada sekitar 431 korban jiwa tak berdosa mati diberondong senapan Belanda tanpa melalui sistem peradilan.(afz/jpnn)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Belanda mengabulkan gugatan keluarga korban pembantaian Rawagede yang dilakukan oleh tentara Belanda pada tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News