Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium
Sebanyak 1.094 SPBU di antaranya tidak menjual premium. SPBU yang tidak menjual premium tersebut terdiri atas 800 di wilayah Jamali dan 294 lainnya di luar area itu.
Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar menjelaskan, tidak adanya premium di 20 persen dari total seluruh SPBU disebabkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang menggolongkan premium di Jamali sebagai bahan bakar umum seperti pertamax dan pertalite.
Karena itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan premium di SPBU wilayah tersebut.
Premium merupakan BBM penugasan untuk SPBU di luar Jamali.
Sejalan dengan hal itu, Iskandar menjelaskan, perkembangan program BBM Satu Harga sampai dengan semester I 2017 masih menunjukkan kemajuan.
Hingga kini, ada 21 titik yang menerapkan program BBM Satu Harga.
”Itu update terakhir saat Juni. Waktu itu, kan, baru 14, sekarang sudah 21,” katanya.
Pertamina sebagai BUMN sektor migas ditugaskan mengadakan BBM Satu Harga di 50 titik sepanjang tahun ini.
Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan