Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium

Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium
Ilustrasi SPBU. Foto: Malut Post/JPNN

Sebanyak 1.094 SPBU di antaranya tidak menjual premium. SPBU yang tidak menjual premium tersebut terdiri atas 800 di wilayah Jamali dan 294 lainnya di luar area itu. 

Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar menjelaskan, tidak adanya premium di 20 persen dari total seluruh SPBU disebabkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang menggolongkan premium di Jamali sebagai bahan bakar umum seperti pertamax dan pertalite.

Karena itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan premium di SPBU wilayah tersebut.

Premium merupakan BBM penugasan untuk SPBU di luar Jamali. 

Sejalan dengan hal itu, Iskandar menjelaskan, perkembangan program BBM Satu Harga sampai dengan semester I 2017 masih menunjukkan kemajuan.

Hingga kini, ada 21 titik yang menerapkan program BBM Satu Harga.

”Itu update terakhir saat Juni. Waktu itu, kan, baru 14, sekarang sudah 21,” katanya.

Pertamina sebagai BUMN sektor migas ditugaskan mengadakan BBM Satu Harga di 50 titik sepanjang tahun ini.

Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News