Pemerkosa Mahasiswi di Kuta Utara Ditangkap, Ini Tampangnya
"Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana," tandas mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu. PPS tak bisa melakukan perlawanan lantaran dikunci oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, si gadis pulang untuk memberitahu keluarganya tentang kejadian mengerikan yang menimpanya. Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa pun mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.
Atas perbuatannya itu, polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP.(antara/jpnn)
Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (3/10), akhirnya terungkap. Pelakunya bernama Soni, 32, telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya