Pemerkosa Nenek 70 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 01 April 2015 – 00:08 WIB
Kemudian, tidak terima dengan perbuatan pelaku, nenek tua renta ini Minggu (22/3) kemarin mendatangi Kantor Polsek Miru melaporkan perbuatan pelaku. Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 12 anak panah wayer berserta satu buah ketapelnya. Wakapolsek Miru, Iptu Parno membenarkan adanya laporan kasus itu.
“Ini ada laporannya, korban sudah datang buat LP (Laporan Polisi, Red). Kalau pelaku sudah kita amankan di sini (Kantor Polsek Miru, Red),” singkat Wakapolsek. (tns)
TIMIKA - Kepolisian Sektor Mimika Baru masih terus menggarap berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial WL (24) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan