Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati

Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Aboebakar menambahkan, tindakan polisi tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Saya rasa mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Lebih jauh ia mengatakan, ini pembelajaran yang berharga buat pembenahan di RUU KUHP dan KUHAP nanti.

"Bisa saja nanti di RUU KUHAP yang baru para penegak hukum yang melakukan abuse of power seperti ini layak untuk dihukum mati," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi,  mereka seharusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News