Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Sabtu, 30 Maret 2013 – 09:04 WIB

Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Aboebakar menambahkan, tindakan polisi tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Saya rasa mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Lebih jauh ia mengatakan, ini pembelajaran yang berharga buat pembenahan di RUU KUHP dan KUHAP nanti.
"Bisa saja nanti di RUU KUHAP yang baru para penegak hukum yang melakukan abuse of power seperti ini layak untuk dihukum mati," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis