Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Sabtu, 30 Maret 2013 – 09:04 WIB
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya melakukan penegakan hukum, bukan melakukan tindak pidana yang demikian.
"Keamanan dan keselamatan seorang tahanan seharusnya menjadi tanggung jawab polisi, jika mereka diperkosa dalam tahanan ini adalah bagian dari abuse of power," kata Anggota DPR, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (30/3).
Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak