Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat
Jumat, 16 November 2012 – 07:30 WIB

Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat
Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap dua orang tenaga kerja Indonesia yang dilakukan anggota Polis Diraja Malaysia turut menjadi keprihatinan kalangan parlemen. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan RUU TKI yang kini sedang digodok di DPR memuat pula aturan terkait potensi pemerkosaan terhadap para pahlawan devisa tanah air tersebut. "Tujuannya, agar terjadi lagi (kasus pemerkosaan dan penganiayaan)," ujar Taufik, Kamis, (15/11).
Sebelumnya, panitia khusus RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) baru saja dibentuk sebelum masa reses yang berakhir 18 November mendatang. RUU PPILN itu akan menggantikan UU 39 Tahun 2004.
Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf juga bersepakat bahwa kasus pemerkosaan terakhir terhadap TKI di Malaysia harus menjadi perhatian khusus pembahasan revisi UU terkait TKI mendatang. "Kami membuka luas setiap masukan, terutama dari para buruh migran sendiri," kata Nova. (wan/dyn/c4/agm)
JAKARTA--Ada perkembangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap