Pemilihan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Melanggar Undang-Undang

Pemilihan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Melanggar Undang-Undang
Kantor Kementerian BUMN. Foto: dok/JPNN.com

Pandangan senada dikemukakan Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS. Menurutnya, dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri diatur, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Kami memandang, pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Muhammad Rasyid Ridha dari LBH Jakarta menyatakan, Pasal 5 UU TNI menyatakan, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sedangkan Pasal 2 UU Polri mengatur, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Peran dan fungsi TNI-Polri sebagaimana disebutkan, tidak berkaitan dengan dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN," katanya.

Rasyid kemudian menyebut tujuan pendirian BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

Yaitu, memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Kemudian, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Penunjukan perwira aktif TNI-Polri menjadi komisaris BUMN mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News