Pemilihan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Melanggar Undang-Undang

Pemilihan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Melanggar Undang-Undang
Kantor Kementerian BUMN. Foto: dok/JPNN.com

Fungsi lain, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan, ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Ardi Manto Adiputra dari Imparsial dengan tegas menyatakan, pengangkatan prajurit dan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN. Disebutkan, penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat.

"Sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sudah tentu kompetensi ini secara normatif tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI," ucapnya.

Menurut Ardi, jabatan dalam jajaran BUMN harus diisi orang yang memiliki kompetensi sesuai jabatannya, sehingga amanat UU BUMN dapat dilaksanakan dengan baik.

Ardi juga mengatakan, penempatan sejumlah perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN menggambarkan keengganan pemerintah dalam melaksanakan reformasi TNI dan Polri, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

"Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali 'berbisnis' sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru," katanya.

Sementara itu, Jesse Adam Halim dari HRWG mengatakan, pemerintah semestinya fokus pada sejumlah reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi.

Penunjukan perwira aktif TNI-Polri menjadi komisaris BUMN mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News