Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” imbuh Trunoyudo.
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu menambahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memeriksa Palti secara simultan.
Namun, Trunoyudo memastikan Palti telah berstatus tersangka. Ketentuan dalam UU ITE yang dipakai untuk menjerat Palti ialah Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 UU 11 Tahun 2008.
Ada pula Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepada Palti.
“Ancaman hukumannya ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun,” tutur Trunoyudo.
Silama ini Palti dikenal getol mendukung salah satu pasangan capres-cawapres kontestan Pilpres 2024.
Namun, Trunoyudo menegaskan tindakan terhadap Palti itu sebagai respons atas laporan yang masuk ke kepolisian.
“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kami mendalami peristiwa,” imbuhnya.
Dittipidsiber Bareskrim menangkap pegiat medsos bernama Palti Hutabarat alias PH yang menjadi pemiliki akun @Paltiwest di Twitter.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini