Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget
Rabu, 16 November 2022 – 21:01 WIB

Petugas gabungan saat berada di.lokasi gudang penimbunan BBM ilegal di Talang Buluh, Banyuasin. Foto: dokumen Humas Polda Sumsel
Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH mengatakan pihaknya bersama Tim gabungan turun langsung ke lokasi gudang.
"Kami memang turun bareng ke lokasi kejadian. Yang punya oknum TNI, jadi perkara bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD. Kami gak punya kewenangan. Itu bukan minyak subsidi itu sulingan dari Sungai Angit," terang Kompol Sigit saat dikonfirmasi Rabu sore.(*/sumeks)
Polda Sumsel menangkap seorang oknum TNI berinisial HS (42) pemilik gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel