Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget

Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget
Petugas gabungan saat berada di.lokasi gudang penimbunan BBM ilegal di Talang Buluh, Banyuasin. Foto: dokumen Humas Polda Sumsel

Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH mengatakan pihaknya bersama Tim gabungan turun langsung ke lokasi gudang.

"Kami memang turun bareng ke lokasi kejadian. Yang punya oknum TNI, jadi perkara bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD. Kami gak punya kewenangan. Itu bukan minyak subsidi itu sulingan dari Sungai Angit," terang Kompol Sigit saat dikonfirmasi Rabu sore.(*/sumeks)

Polda Sumsel menangkap seorang oknum TNI berinisial HS (42) pemilik gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News