Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget
Rabu, 16 November 2022 – 21:01 WIB
Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH mengatakan pihaknya bersama Tim gabungan turun langsung ke lokasi gudang.
"Kami memang turun bareng ke lokasi kejadian. Yang punya oknum TNI, jadi perkara bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD. Kami gak punya kewenangan. Itu bukan minyak subsidi itu sulingan dari Sungai Angit," terang Kompol Sigit saat dikonfirmasi Rabu sore.(*/sumeks)
Polda Sumsel menangkap seorang oknum TNI berinisial HS (42) pemilik gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta