Pemilu 2019: Begini Prosedur Urus Dokumen Pindah Memilih

Pemilu 2019: Begini Prosedur Urus Dokumen Pindah Memilih
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para perantau rawan kehilangan kesempatan menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2019 bila tidak mengurus dokumen pindah memilih.

Saat ini prosedur pindah memilih bagi para perantau lebih mudah karena sistem data sudah terkoneksi. Perantau tidak lagi harus pulang ke daerah asal untuk mengurus pindah memilih. Caranya cukup dengan mengajukan pindah memilih di kantor KPU kabupaten/kota tujuan.

Akhir Januari lalu wartawan Jawa Pos mencoba mengurus pindah memilih bermodal KTP domisili Surabaya. Tujuannya adalah pindah nyoblos di tempat domisili saat ini di Jakarta Barat.

Untuk mengurusnya, Jawa Pos tidak perlu kembali ke Surabaya. Tetapi, langsung datang ke KPU Kota Jakarta Barat.

Petugas layanan kemudian meminta KTP setelah memastikan nama tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat jenis data yang diminta. NIK, nomor KK, alasan pindah memilih, dan kelurahan yang dituju sebagai tempat menyalurkan hak pilih. Formulir A5 untuk pindah memilih pun selesai kurang dari 10 menit.

Dengan terbitnya A5, data yang ada di DPT daerah asal akan dicoret. KPPS daerah asal akan menandai pemilih yang pindah sehingga namanya tidak bisa disalahgunakan orang lain. Sementara itu, pihak PPS kelurahan atau desa tujuan akan mencatat pemilih tersebut dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, UU Pemilu mengatur bahwa batas pengajuan pindah memilih adalah H-30 pemungutan suara. Dalam hal ini, 17 Maret mendatang.

”Tapi, untuk tahap pertama, kami akan buat pendataannya sampai 17 Februari,” terangnya. Setelah itu, akan dilihat bagaimana persebarannya.

Para perantau sebaiknya segera mengurus dokumen pindah memilih agar tidak kehilangan hak suara di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News