Pemilu 2019 Menghadapi Masalah Serius jika...

Pemilu 2019 Menghadapi Masalah Serius jika...
August Mellaz,, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (kanan), dalam diskusi bertema Konstitusionalitas dan Problematika Alokasi Kursi DPR RI Pemilu Indonesia, di Cikini, Jakarta, Minggu (18/9). Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Demikian juga penambahan jumlah kursi DPR pada pemilu 2009 menjadi 560 dari sebelumnya 550, tidak dilakukan alokasi kursi sesuai prinsip opovov. 

“Secara arbitrer, mana suka, hanya 10 kursi yang dibagikan ke beberapa provinsi tanpa diketahui metode dan prinsip alokasi yang digunakan. Pencideraan prinsip kesetaraan/non diskriminatif dan ketimpangan kursi perwakilan antarprovinsi yang harusnya diperbaiki dalam pemilu, tetap berlanjut hingga pelaksanaan pemilu terakhir di tahun 2014,” ujar August.

Ditekankan, untuk pemilu 2019 mendatang, isu ini perlu mendapat perhatian serius. Bahkan, perlu menjadi prioritas dibandingkan pembahasan tentang sistem pemilu itu sendiri. Hal ini, lanjutnya, berangkat dari beberapa hal,

Pertama, agar penghormtan dan pemenuhan amanat konstitusi dapat terwujud. Kedua, memperbaiki sekaligus memberikan remidi (memulihkan) hak keterwakilan kursi DPR RI di seluruh wilayah NKRI.

Ketiga, menyediakan mekanisme kursi DPR yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara politik (legitimasi) maupun berbasis konsep (ilmiah).

“Ketiga aspek tersebut mendapatkan momen penting pada pelaksanaan pemilu 2019 mendatang, di mana penyelenggaraan pemilu, baik memilih anggota legislatif dan memilih presiden/wakil presiden akan dilakukan secara serentak,” ulasnya.

Diingatkan, jika tidak dilakukan perbaikan, maka momen pemilu 2019 akan menghadapi masalah serius. Di mana “pertumbukan” antara prinsip non opoviv (pemilu legislatif) dengan prinsip opovov (pemilu presiden/wakil presiden), akan terjadi.

Situasi ini, lanjutnya, akan berdampak pada potensi munculnya konflik kelembagaan antara lembaga kepresidenan (eksekutif) dengan DPR (legislative), di mana legitimasi presiden terpilih yang berasal dari dukungan pemilih (popular vote) tidak mencerminkan dukungan kursi di DPR yang berguna bagi efektifitas roda pemerintahan.

JAKARTA – Para penyusun Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) diingatkan untuk menjadikan masalah alokasi kursi DPR RI ke setiap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News