Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen

Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen
Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemilu 2024 bisa ditunda jika Pasal 7 UUD 1945 diamendemen terlebih dahulu, tanpa itu maka tidak ada celah.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News