Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen
Jumat, 20 Agustus 2021 – 12:33 WIB
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemilu 2024 bisa ditunda jika Pasal 7 UUD 1945 diamendemen terlebih dahulu, tanpa itu maka tidak ada celah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya
- Guru Besar HTN Ini Beri Catatan soal Debat Perdana Capres, Singgung Beban Prabowo
- Megawati Bicara Amendemen UUD, Pengamat Ingatkan soal Orde Baru
- Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat
- Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
- Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan