Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X

jpnn.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), melambungkan nama Fahri Hamzah di media sosial X.
Apa hubungannya?
Dokumen - Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR 2014-2019 Fahri Hamzah usai penganugerahan Tanda Kehormatan RI 2020 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Foto: YouTube/BPMI
Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8), merupakan permohonan dua parpol, yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.
Fahri Hamzah sendiri merupakan wakil ketua umum di Partai Gelora Indonesia yang dipimpin Anis Matta yang kini berada dalam koalisi pendukung penguasa.
Nah, putusan MK atas permohonan yang diajukan dua parpol itu, termasuk yang partainya Fahri Hamzah, dianggap berkontribusi konkret terhadap demokrasi.
Penilaian itu salah satunya disampaikan advokat yang juga eks Jubir KPK Febri Diansyah melalui akunnya di X.
"Terima kasih nasehatnya bro @Fahrihamzah | Terima kasih juga atas peran Partai Gelora sebagai Pemohon di Putusan MK hari ini. Sungguh kontribusi konkret untuk demokrasi di Indonesia," tulis @febridiansyah, Selasa (20/8).
Putusan MK soal Pilkada melambungkan nama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah di X. Anies Baswedan dan PDIP kini mendapat angin segar.
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial