Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X

Pegiat media sosial Denny Siregar bahkan menyanjung sosok Fahri atas putusan MK tersebut.
"Pahlawan bangsa hari ini," tulisnya melalui akun @Dennysiregar7.
Putusan MK tersebut juga menjadi sorotan di tengah peta politik menjelang Pilkada Jakarta, terutama setelah Anies Baswedan ditinggal parpol yang sebelumnya memberikan dukungan, yakni PKS, PKB, dan NasDem.
Ketiga parpol itu merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Koalisi besar yang dikenal dengan nama KIM plus itu juga membuat PDIP sendirian, bahkan nyaris tak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Putusan MK soal Pilkada melambungkan nama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah di X. Anies Baswedan dan PDIP kini mendapat angin segar.
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial