Pemilu Terbuka & Twit 'False Flag' Denny Indrayana
jpnn.com - Dunia terasa gelap kalau memakai kacamata Prof. Denny Indrayana. Beberapa hari belakangan ini, Denny rajin mengetwit di media sosial untuk 'membocorkan' keputusan Majelis Konstitusi (MK) atas permohonan untuk mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Denny juga rajin menulis surat terbuka ke berbagai pihak untuk mengingatkan elite politik waspada terhadap apa yang disebutnya gerakan membajak demokrasi.
Banyak yang menyukai twit yang disebut oleh Denny sebagai bocoran penting itu. Namun, banyak juga yang gerah.
Menko Polhukam Moh Mahfud MD termasuk yang merasa gerah oleh twit Denny. Salah satu yang membuat Mahfud kesal ialah klaim Denny bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup seperti yang berlaku di masa Orde Baru.
Ternyata info bocoran dari Denny itu salah. Kamis hari ini (15/6), MK memutuskan pemilihan umum legislatif tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Artinya, siapa pun caleg yang memperoleh suara terbanyak dan memenuhi syarat perolehan kursilah yang berhak lolos ke parlemen. Kalau MK memutuskan sistem pemilu tertutup, hal itu akan terjadi setback alias mundur ke zaman Orde Baru.
Ketika itu. partai politik menjadi penentu siapa yang bakal menjadi pemenang kontes legislatif. Biasanya, caleg yang menempati nomor urut 1 akan otomatis menjadi legislator.
Banyak yang deg-degan selama berminggu-minggu menanti kepastian keputusan MK. Banyak yang percaya pada teori konspirasi bahwa MK sudah disandera oleh kekuatan politik tertentu yang menginginkan agar sistem dikembalikan kepada zaman kuno.
Serangan pre-emptive berikut yang patut diwaspadai adalah cuitan Denny Indrayana tentang Presiden Joko Widodo layak dimakzulkan atau di-impeach.
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya