Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim Dipenjara 5 Tahun

Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim Dipenjara 5 Tahun
Anwar Ibrahim. Foto: thestar

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Pemimpin oposisi di Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh Pengadilan Federal, setelah terbukti bersalah menyodomi mantan ajudannya Mohd Saiful Bukhari Azlan pada 2008 lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/2),  pengadilan membatalkan permohonan banding. Kini, Anwar (67 tahun) sudah dibawa dan mendekam di penjara Sungai Buloh. 

Anwar dibawa ke Sungai Buloh dengan menggunakan kendaraan Nissan X-Trail SUV. Mobil yang membawa Anwar dikawal khusus delapan kendaraan lainnya. 

Kepala polisi Sungai Buloh, Junaidi Bujang membenarkan bahwa Anwar sudah mendekam di penjara Sungai Buloh, tepatnya pukul 15.49 sore tadi. Kedatangan Anwar dijaga ketat oleh sekitar 60 petugas dari Departemen Penjara Sungai Buloh dan polisi setempat.

Pada sekitar 17:40, istri Anwar, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail terlihat tiba di penjara, untuk menyerahkan tas yang diyakini barang-barang pribadi milik Anwar.

Sebelumnya, kasus ini berawal di tahun 2008. Politikus populer Malaysia ini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun pada Maret 2014. Anwar kemudian bersikeras kasus ini merupakan upaya koalisi partai berkuasa menjegalnya di dunia politik. (bernama/thestar/adk/jpnn)


KUALA LUMPUR - Pemimpin oposisi di Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh Pengadilan Federal, setelah terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News