Pemindahan IKN Memilki Dasar Hukum Kuat, Mendagri Tito Minta Semua Pihak Optimistis 

Pemindahan IKN Memilki Dasar Hukum Kuat, Mendagri Tito Minta Semua Pihak Optimistis 
Mendagri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Menurut dia, saat ini regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut tengah dalam proses penyusunan. 

Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Nah, untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar dia.

Mendagri Tito menejlaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atau Mendagri Tito meminta semua pihak untuk mendukung pemindahan ibu kota negara (IKN).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News