Pemindahan IKN Memilki Dasar Hukum Kuat, Mendagri Tito Minta Semua Pihak Optimistis
Menurut dia, saat ini regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut tengah dalam proses penyusunan.
Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Nah, untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar dia.
Mendagri Tito menejlaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atau Mendagri Tito meminta semua pihak untuk mendukung pemindahan ibu kota negara (IKN).
Redaktur & Reporter : Boy
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan