Pemkab Badung Bongkar Menara Telekomunikasi, Tim Polhukam Bakal Turun Tangan

Pemkab Badung Bongkar Menara Telekomunikasi, Tim Polhukam Bakal Turun Tangan
Salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh Mitratel. Foto dok Mitratel

"Karena menjadi sangat strategis sebab terjadi di Pulau Dewata. Sebagai penghasilan devisa dari pariwisata," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin,

Sejak Senin 10 April lalu, menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel, di antaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan.

Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS).

Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Aspimtel telah bertemu dengan Kemenko Polhukam untuk berdiskusi masalah pembongkaran paksa menara telekomunikasi di Badung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News