Pemkab Bentuk Tim, PNS Berijazah Palsu Diberhentikan
Selasa, 09 Juni 2015 – 00:03 WIB
SIMUELUE – Pemkab Simeulue, Aceh tidak main-main dalam menindaklanjuti isu ijazah palsu. Bahkan, pemkab di sana telah membentuk tim penelusuran dan pemeriksaan ijazah palsu yang digunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tim penelusuran dan pemeriksaan ijazah palus tersebut dipimpin langsung Sekda Simeulue Drs Naska Bin Kamar dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat. Bila nantinya ada pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu, terancam akan diberhentikan dan diturunkan pangkatnya.
"Tim kita sudah terbentuk, dengan ketuanya sekda untuk menelusuri dan memeriksa ijazah palsu pegawai. Bila nantinya terbukti sah secara hukum, pegawai yang menggunakan ijazah palsu bisa jadi diberhentikan dan dikembalikan serta disesuaikan dengan ijazahnya yang tidak palsu," tegas Bupati Simeulue Drs H Riswan NS, kepada Rakyat Aceh, Senin (8/6).
Bahkan dia mengaku tidak main-main dan telah mendapat laporan dan informasi, bahwa sejumlah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Simeulue, dengan sengaja telah menggunakan ijazah palsu.
SIMUELUE – Pemkab Simeulue, Aceh tidak main-main dalam menindaklanjuti isu ijazah palsu. Bahkan, pemkab di sana telah membentuk tim penelusuran
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri