Pemkab Enggan Dapat Recehan
Rabu, 16 November 2011 – 08:44 WIB
Kukar, kata dia, selama ini sudah dibuat tidur panjang karena ladang minyaknya yang kaya dikelola pihak asing. Apalagi hasilnya banyak dibawa ke luar daerah. "Kondisi kita sudah miris, dan tak bisa diam lagi. Sebanyak 75 persen pengelolaan Blok Mahakam itu harga mati," cetusnya.
Baca Juga:
Kendati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan pengelolaan ladang kaya migas ini ke PT Pertamina, namun pembagiannya wajib proporsional. "Daerah sudah jelas dapat 10 persen dari hasil tambang karena ada dalam undang-undang, kalau hanya mendapat sedikit saja, Kukar betul-betul kebagian uang receh," ujarnya.
Ditegaskan, dirinya akan mengawal pengelolaan blok ini. "Sesuai aturan dalam mengelola ladang minyak tak bisa penunjukan langsung. PT Total E&P Indonesie (TEPI) pun boleh mengikuti lelang bila berkeinginan mengelola lagi, asal sesuai mekanisme yang benar," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Kukar Rita Widyasari menyebutkan, jika daerah penghasil tak dapat hak dalam pengelolaan blok tersebut, maka pemerintah pusat telah menyalahi aturan. "Dalam aturan kita punya hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen atau kerja sama (working interest/WI) juga aturan otonomi daerah," katanya.
TENGGARONG -- Masalah bagi hasil pengelolaan migas, terus dipersoalkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
BERITA TERKAIT
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
- Cuaca Riau 28 Mei 2024, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah