Pemkab Enggan Dapat Recehan

Pemkab Enggan Dapat Recehan
Pemkab Enggan Dapat Recehan
Kukar, kata dia, selama ini sudah dibuat tidur panjang karena ladang minyaknya yang kaya dikelola pihak asing. Apalagi hasilnya banyak dibawa ke luar daerah. "Kondisi kita sudah miris, dan tak bisa diam lagi. Sebanyak 75 persen pengelolaan Blok Mahakam itu harga mati," cetusnya.

Kendati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan pengelolaan ladang kaya migas ini ke PT Pertamina, namun pembagiannya wajib proporsional. "Daerah sudah jelas dapat 10 persen dari hasil tambang karena ada dalam undang-undang, kalau hanya mendapat sedikit saja, Kukar betul-betul kebagian uang receh," ujarnya.

Ditegaskan, dirinya akan mengawal pengelolaan blok ini. "Sesuai aturan dalam mengelola ladang minyak tak bisa penunjukan langsung. PT Total E&P Indonesie (TEPI) pun boleh mengikuti lelang bila berkeinginan mengelola lagi, asal sesuai mekanisme yang benar," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Kukar Rita Widyasari menyebutkan, jika daerah penghasil tak dapat hak dalam pengelolaan blok tersebut, maka pemerintah pusat telah menyalahi aturan. "Dalam aturan kita punya hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen atau kerja sama (working interest/WI) juga aturan otonomi daerah," katanya.

TENGGARONG -- Masalah bagi hasil pengelolaan migas, terus dipersoalkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News