Pemkab Kelola Bekas Tambang

Pemkab Kelola Bekas Tambang
Pemkab Kelola Bekas Tambang
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu, dan Bukit Kendil itu dikelola kembali Pemda Kabupaten (Pemkab) Lahat, Provinsi Sumatera Utara.

Daerah yang awalnya merupakan daerah Kuasa Pertambangan eksplorasi PT Bukit Asam itu telah dicabut pengelolaannya melalui surat keputusan Bupati lahat No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 pada tanggal 24 Januari 2005. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor:556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tentan pencabutan keputusan gubernur sebelumnya yang memberikan ijin kepada PT BA dengan No. 461/KPTSPertamben/2003.

"Keputusan gubernur tersebut sudah tepat," kata Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono, di Jakarta, Minggu (4/12). Menurutnya, selain tidak sesuai dengan undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 18 ayat (1), keputusan Gubernur lama itu bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 75 Tahun 2001 pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa sebelum gubernur menyetujui permohonan kuasa pertambangan eksploitasi, terlebih dahulu harus meminta pendapat dari bupati/walikota dimana usaha pertambangan itu berada.

Usai mencabut izin eksplorasi PT BA, lanjut Suharyono, Bupati Lahat menerbitkan izin eksplorasi baru di  wilayah tersebut bagi 16 perusahaan swasta. Lima di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi Energi. Atas keputusan tersebut PT Bukit Asam mengajukan gugatan kepada Pemda Kabupaten Lahat.

JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News