Pemkab Konut Minta TNI AL Tangkap Kapal Nikel Antam

Pemkab Konut Minta TNI AL Tangkap Kapal Nikel Antam
Pemkab Konut Minta TNI AL Tangkap Kapal Nikel Antam
KENDARI - Kuasa Hukum Pemkab Konawe Utara, Razak Naba tetap pada pendiriannya. Menurutnya, selama pengapalan nikel yang dikeruk dari tanah Konut, PT Antam Tbk tak pernah membayar retribus.

"Sesuai fakta tak satu rupiah pun retribusi yang dibayar PT Antam untuk Pemkab Konut selama pengapalan. 'Mana buktinya kalau sudah bayar. retribusi berupa kompensasi 0,5 persen untuk PAD harusnya Antam membayar sekitar Rp 2 miliar dari delapan kali pengapalan. Ini tidak ada sama sekali. Belum retribusi lainnya,'' jelas Razak.

Soal lahan konsensi, Razak menegaskan bahwa PT Antam sudah tak berhak lagi sejak dikeluarkannya SK 153 tahun 2008 oleh Bupati Konut yang membatalkan SK 161 tahun 2005 yang dikeluarkan Bupati Konawe. ''Kalau PT Antam merasa sisa memiliki lahan 5000 hektar, lalu dasar SK-nya apa. Ingat yang diserahkan ke PT DIPM itu hanya sekitar 800 hektar. Sisanya sudah diberikan ke perusahaan lain yang mengurus administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PT Antam sudah tak punya hak lagi,'' tambahnya.

Razak juga sempat mengurai bila PT Antam berpedoman pada SK 15 tahun 2010 yang dikeluarkan Herry Silondae kala menjabat Pj Bupati Konut (tapi sudah dibatalkan Bupati Aswad, red), lahan konsensi Antam tetap 6213 hektar, bukan tinggal lima ribu hektar. ''Katanya mengaku patuh pada hukum atas keluarnya putusan hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan disahkannya SK 153 tahun 2008, tetapi tetap mengaku punya lahan. Apa bukan melakukan illegal mining bila surat-surat yang dimiliki sudah tak berlaku lagi, tapi tetap melakukan pengapalan?,'' tegas Razak.

KENDARI - Kuasa Hukum Pemkab Konawe Utara, Razak Naba tetap pada pendiriannya. Menurutnya, selama pengapalan nikel yang dikeruk dari tanah Konut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News