Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional Kutai
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Baca Juga:
Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukan. Tapi semua tergantung izinnya. Kalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasan. Karena tak sesuai aturan,” katanya. (che)
SAMARINDA – Meski Pemkab Kutim akhirnya mencabut izin eksplorasi 7 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Taman Nasional Kutai (TNK)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi