Pemkab Sangihe Buka Seleksi PPPK Guru dan Nakes, Ini Syarat Bagi Pelamar
jpnn.com - SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, telah membuka seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Adapun formasi yang dibuka ialah PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sangihe, Aristarkus Pilat menyatakan pihaknya sudah menerima petunjuk teknis penjaringan PPPK untuk formasi penerimaan 2022. “Oleh karena itu pendaftaran sudah dibuka sampai dengan tanggal 13 November 2022," kata Aristarkus di Tahuna, Sabtu (5/11).
Dia menjelaskan Pemkab Sangihe pada 2022 telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK, dan sudah disetujui dengan jumlah 588 orang.
Perinciannya, 200 nakes dan 388 tenaga guru.
Aristarkus mengatakan syarat pelamar, di antaranya, berusia 20 tahun sampai dengan 59 tahun pada saat pendaftaran.
Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
Pendidikan paling rendah sarjana, atau diploma empat.
PPPK 2022, Pemkab Sangihe sudah membuka seleksi untuk nakes dan guru. Ini syarat bagi pelamar.
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas