Pemkab Sangihe Buka Seleksi PPPK Guru dan Nakes, Ini Syarat Bagi Pelamar

Pemkab Sangihe Buka Seleksi PPPK Guru dan Nakes, Ini Syarat Bagi Pelamar
Kepala BKPSDMD Sangihe Aristarkus Pilat. ANTARA/Jerusalem Mendalora. (1)

jpnn.com - SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, telah membuka seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.

Adapun formasi yang dibuka ialah PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sangihe, Aristarkus Pilat menyatakan pihaknya sudah menerima petunjuk teknis penjaringan PPPK untuk formasi penerimaan 2022. “Oleh karena itu pendaftaran sudah dibuka sampai dengan tanggal 13 November 2022," kata Aristarkus di Tahuna, Sabtu (5/11).

Dia menjelaskan Pemkab Sangihe pada 2022 telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK, dan sudah disetujui dengan jumlah 588 orang.

Perinciannya, 200 nakes dan 388 tenaga guru.

Aristarkus mengatakan syarat pelamar, di antaranya, berusia 20 tahun sampai dengan 59 tahun pada saat pendaftaran.

Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Pendidikan paling rendah sarjana, atau diploma empat.

PPPK 2022, Pemkab Sangihe sudah membuka seleksi untuk nakes dan guru. Ini syarat bagi pelamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News