Pemko Batam Sebut PT San Hai Plastic Tak Kantongi Izin Lingkungan

Pemko Batam Sebut PT San Hai Plastic Tak Kantongi Izin Lingkungan
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan PT San Hai yang beroperasi sejak Agustus 2018 lalu ternyata belum memenuhi komitmen perusahaan seperti kelengkapan dokumen lingkungan.

"Setelah dicek dalam sistem, ternyata mereka baru mendaftar izin Single Submission (OSS), tetapi untuk komitmen perusahaan belum diurus," ujar Firmansyah, Rabu (13/3).

Dia mengatakan komitmen perusahaan yang dimaksud adalah izin lingkungan yang diketahui dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Itu masih salah satunya, masih ada persyaratan lainnya," katanya.

Namun pada fakta di lapangan diketahui perusahaan limbah plastik tersebut sudah beroperasi dan berproduksi. Padahal komitmen perusahaan belum diurus.

"Jika hanya perekrutan karyawan atau pembelian barang baku atau alat produksi itu boleh dilakukan," jelasnya.

Sementara terkait izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), Firman menyampaikan untuk proses mengeluarkan IMTA berada di Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pihaknya hanya mengurusi perpanjangan IMTA dan memverifikasi untuk adiministrasi pembayaran.

Khusus untuk PT San Hai, Dia menyebutkan perusahaan tersebut langsung mendaftarkan sendiri ke laman website Kemenaker.

"Jadi IMTA mereka masih baru semua," kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan PT San Hai yang beroperasi sejak Agustus 2018 lalu ternyata belum memenuhi komitmen perusahaan seperti kelengkapan dokumen lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News