Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
"Sebenarnya kita sudah menyurati mereka, tapi hingga kini belum dilunasi," tambahnya.
Pada tahun 2011 lalu, Pemko Medan sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, Pemprovsu dan Mendagri, tentang hutang tersebut. Dan, pada tahun 2011 itu juga, pihak BPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan kalau memang Pemprovsu belum membayar.
"Dan, pada tahun 2012 lalu juga sudah kita surati kembali, tapi hingga kini Pemprovsu belum melunasi utangnha tersebut," jelasnya.
Lantas apa yang akan dilakukan pemko Medan bila Pemprovsu tidak mau membayar hutang tersebut, Irwan menegaskan bahwa Pemko akan melakuan clas action . "Tapi sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota lain, karena masalah bagi hasil ini bukan hanya Medan, tapi juga daerah lain. Kita lihat juga hasil yang diterima daerah lain," ungkapnya.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam