Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB

Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam jumlah kecil.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprovsu juga belum membayarkan semua hak dari Pemko Medan dalam bagi hasil bahan bakar minyak tersebut.
Baca Juga:
"Kalau ditotal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2012 kemarin, Pemprovsu masih memilki utang kepada kita sekitar Rp 600 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga di Medan, Rabu (17/4).
Dijelaskan, pada tahun 2011 saja, Pemprovsu memiliki tunggakan sebesar Rp265 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 250 miliar. Dikatakan, bila ditambahkan dengan sisa utang tahun 2010 lalu, maka jumlahnya sekitar Rp 600 miliar lebih.
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi